Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Tidak Ada PHK untuk PPPK Meski Ada Efisiensi Anggaran

- Rabu, 15 April 2026 | 02:30 WIB
Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Tidak Ada PHK untuk PPPK Meski Ada Efisiensi Anggaran

Isu pengurangan pegawai sempat beredar, tapi Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin langsung angkat bicara. Intinya, tenang saja. Tidak akan ada pemutusan kerja atau PHK bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemkot setempat. Pernyataan tegas ini disampaikannya dari Palangka Raya, Selasa lalu.

"PPPK yang sudah diangkat itu menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Fairid.

Dia menegaskan, hak-hak mereka wajib dianggarkan dalam APBD. Titik.

Memang, efisiensi anggaran sedang gencar dilakukan. Namun begitu, Fairid memastikan program itu sama sekali bukan bertujuan memangkas tenaga kerja. Arahnya lebih ke penataan belanja agar lebih efektif. "Pembatasan belanja pegawai ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan penataan anggaran, bukan untuk mengurangi tenaga kerja yang sudah ada," jelasnya.

Jadi, apa tujuannya? Menurut dia, kebijakan ini justru untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah. Kualitas pelayanan publik pun diusahakan tidak terganggu. Komitmen untuk memenuhi hak PPPK secara optimal tetap dipegang.

Data per Desember 2025 menunjukkan, Pemkot Palangka Raya telah mengangkat 1.526 orang PPPK Paruh Waktu. Jumlah yang tidak sedikit. "Kami tetap memprioritaskan anggaran untuk PPPK agar hak mereka terpenuhi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," tambah Fairid.

Pesan dia untuk seluruh PPPK di wilayahnya: jangan gelisah. Jangan khawatir soal status kerja. Meski porsi belanja pegawai di kota itu masih di atas ketentuan, upaya penataan dilakukan tanpa harus merumahkan atau memberhentikan mereka.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga memberi sinyal serupa. Selasa pekan lalu, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, memastikan pengendalian belanja pegawai tetap dalam batas ideal. Keberlanjutan PPPK juga dijamin.

Agus menekankan, Kemendagri mendorong penyehatan fiskal lewat dua cara. Pertama, pengendalian belanja pegawai. Kedua, penguatan pendapatan daerah.

Caranya? Pendampingan difokuskan pada optimalisasi pajak dan retribusi, meningkatkan kinerja BUMD, memanfaatkan aset daerah, serta memperkuat peran BLUD. Daerah juga didorong memanfaatkan sumber pembiayaan alternatif, misalnya dari kementerian/lembaga lain, CSR perusahaan, atau Baznas.

Pada akhirnya, pengendalian belanja pegawai ini disebutnya kunci utama. Tujuannya menjaga keberlanjutan fiskal daerah. Tapi, sekali lagi, tanpa mengorbankan pelayanan publik yang sudah berjalan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar