KPK Sita Enam Barang Milik Saksi Kasus Bea Cukai, Diduga Pemberian Tersangka

- Selasa, 14 April 2026 | 19:25 WIB
KPK Sita Enam Barang Milik Saksi Kasus Bea Cukai, Diduga Pemberian Tersangka

KPK kembali melakukan penyitaan. Kali ini, barang-barang itu diambil dari Faizal Assegaf, yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Totalnya ada enam barang, dan rincian lengkapnya baru akan diumumkan besok.

Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan konfirmasinya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

"Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan. Sampai saat ini masih dalam bentuk barang. Detilnya besok ya, ada beberapa alat elektronik," ujar Budi.

Menariknya, barang-barang yang disita itu bukan tanpa cerita. Budi mengungkapkan bahwa Faizal sendiri mengakui di hadapan penyidik bahwa barang-barang tersebut merupakan pemberian dari salah satu tersangka dalam kasus korupsi di Bea Cukai itu. Karena pengakuan itulah, penyidik langsung bergerak cepat untuk melakukan penyitaan.

"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan, dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," jelasnya lebih lanjut.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar