Polisi Tangkap AN, Pelaku Pemalakan Rumah Makan Pontianak yang Viral di Medsos

- Sabtu, 01 November 2025 | 11:36 WIB
Polisi Tangkap AN, Pelaku Pemalakan Rumah Makan Pontianak yang Viral di Medsos

Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Rumah Makan Pontianak yang Viral di Media Sosial

Tim Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN, yang diduga kuat sebagai pelaku aksi pemalakan di sebuah rumah makan di Jalan Adisucipto, Pontianak. Kasus pemalakan Pontianak ini menjadi sorotan publik setelah video aksi premanisme tersebut viral di berbagai platform media sosial.

Kronologi Penangkapan Pelaku Pemalakan Pontianak

Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Trisatrio, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di kawasan Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya. Proses penangkapan berlangsung cepat setelah tim polisi melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dari video viral yang beredar luas.

Proses Pemeriksaan dan Motif Pemalakan

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik aksinya serta kemungkinan keterlibatannya dalam kasus premanisme serupa di lokasi lain,” jelas IPDA Trisatrio pada Sabtu, 1 November 2025.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku datang ke rumah makan tersebut dan meminta uang secara paksa dari pemilik usaha. Kejadian pemalakan di Pontianak ini sempat membuat pengunjung rumah makan merasa ketakutan. Insiden tersebut terekam kamera salah seorang pengunjung dan diunggah ke media sosial, yang kemudian menjadi viral dan menuai kecaman dari masyarakat.

Imbauan Polisi Terhadap Tindak Premanisme

Polda Kalbar mengimbau masyarakat, khususnya korban premanisme di Kalimantan Barat, untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pemalakan atau intimidasi yang dialami. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pemalakan dan aksi premanisme di seluruh wilayah hukum Kalimantan Barat,” tegas IPDA Trisatrio.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar