MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Nyatakan Kerugian Negara

- Selasa, 14 April 2026 | 19:05 WIB
MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Nyatakan Kerugian Negara

"Putusan MK nomor 28 ini memperkuat sebenarnya putusan MK sebelumnya juga," katanya sambil menegaskan poinnya.

"Yang sudah menyatakan bahwa BPK adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara, yang bisa men-declare kerugian negara."

Lalu bagaimana dengan badan pengawasan lain, misalnya BPKP? Posisinya menjadi lebih jelas setelah putusan ini. Martin menyebut peran BPKP bersifat internal, lebih pada pemeriksaan dan pengawasan di dalam lingkungan pemerintah sendiri.

"Yang lainnya itu adalah lembaga seperti BPKP adalah pemeriksaan atau pengawasan internal," imbuhnya.

Singkatnya, putusan MK ini diharapkan bisa mengakhiri kerancuan. Kewenangan kini terpusat, setidaknya untuk urusan mendeklarasikan kerugian negara. Harapannya, tak ada lagi simpang siur yang justru bisa memperkeruh penanganan kasus.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar