"Putusan MK nomor 28 ini memperkuat sebenarnya putusan MK sebelumnya juga," katanya sambil menegaskan poinnya.
"Yang sudah menyatakan bahwa BPK adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara, yang bisa men-declare kerugian negara."
Lalu bagaimana dengan badan pengawasan lain, misalnya BPKP? Posisinya menjadi lebih jelas setelah putusan ini. Martin menyebut peran BPKP bersifat internal, lebih pada pemeriksaan dan pengawasan di dalam lingkungan pemerintah sendiri.
"Yang lainnya itu adalah lembaga seperti BPKP adalah pemeriksaan atau pengawasan internal," imbuhnya.
Singkatnya, putusan MK ini diharapkan bisa mengakhiri kerancuan. Kewenangan kini terpusat, setidaknya untuk urusan mendeklarasikan kerugian negara. Harapannya, tak ada lagi simpang siur yang justru bisa memperkeruh penanganan kasus.
Artikel Terkait
Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Tidak Ada PHK untuk PPPK Meski Ada Efisiensi Anggaran
BNPP Gelar Pelatihan Tenun Ikat untuk Dongkrak Ekonomi Warga Perbatasan Belu
Nadiem Makarim Akui Kesalahan dan Mohon Maaf atas Gaya Kerja Saat Jadi Menteri
Menteri PUPR Tinjau Proyek Hunian Warisan Bangsa di Purwakarta, Dijadikan Prototipe Nasional