MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Nyatakan Kerugian Negara

- Selasa, 14 April 2026 | 19:05 WIB
MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Nyatakan Kerugian Negara

Rapat pleno di DPR pada Selasa (14/4) lalu membahas satu hal yang menurut Martin Manurung, Wakil Ketua Baleg, cukup krusial. Soalnya menyangkut kerugian negara. Selama ini, kata dia, penghitungannya kerap simpang siur. Lembaga mana yang paling berwenang menyatakannya? Ternyata, ada beberapa aturan yang justru membuka peluang bagi institusi lain di luar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ikut menyatakan kerugian.

Menurut sejumlah saksi yang hadir, Martin menyoroti hal ini dalam presentasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Ia merasa situasi yang ada rentan menimbulkan kebingungan.

"Jadi kita sudah lihat nih," ujar Martin dalam rapat itu.

"Permasalahan simpang siurnya kerugian negara ini harus dinyatakan oleh siapa, itu karena memang ada norma-norma aturan. Baik di undang-undang, Perpres, maupun surat edaran Mahkamah Agung yang membuka peluang adanya lembaga lain di luar BPK."

Nah, di sinilah putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dianggap sebagai penegas. Martin menjelaskan, keputusan lembaga tinggi negara itu memperkuat kewenangan BPK sebagai satu-satunya auditor negara yang berhak mendeklarasikan kerugian negara.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar