Rapat pleno di DPR pada Selasa (14/4) lalu membahas satu hal yang menurut Martin Manurung, Wakil Ketua Baleg, cukup krusial. Soalnya menyangkut kerugian negara. Selama ini, kata dia, penghitungannya kerap simpang siur. Lembaga mana yang paling berwenang menyatakannya? Ternyata, ada beberapa aturan yang justru membuka peluang bagi institusi lain di luar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ikut menyatakan kerugian.
Menurut sejumlah saksi yang hadir, Martin menyoroti hal ini dalam presentasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Ia merasa situasi yang ada rentan menimbulkan kebingungan.
"Jadi kita sudah lihat nih," ujar Martin dalam rapat itu.
"Permasalahan simpang siurnya kerugian negara ini harus dinyatakan oleh siapa, itu karena memang ada norma-norma aturan. Baik di undang-undang, Perpres, maupun surat edaran Mahkamah Agung yang membuka peluang adanya lembaga lain di luar BPK."
Nah, di sinilah putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dianggap sebagai penegas. Martin menjelaskan, keputusan lembaga tinggi negara itu memperkuat kewenangan BPK sebagai satu-satunya auditor negara yang berhak mendeklarasikan kerugian negara.
Artikel Terkait
Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Tidak Ada PHK untuk PPPK Meski Ada Efisiensi Anggaran
BNPP Gelar Pelatihan Tenun Ikat untuk Dongkrak Ekonomi Warga Perbatasan Belu
Nadiem Makarim Akui Kesalahan dan Mohon Maaf atas Gaya Kerja Saat Jadi Menteri
Menteri PUPR Tinjau Proyek Hunian Warisan Bangsa di Purwakarta, Dijadikan Prototipe Nasional