Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana merancang aturan detail soal naming rights atau hak penamaan. Yang menarik, peluang ini nantinya juga akan terbuka bagi partai politik. Bagi Pramono, langkah ini adalah bagian dari upaya mendorong Jakarta menjadi kota global yang lebih modern dan terbuka terhadap inovasi.
"Naming rights ini tentunya nantinya akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Pramono di Kantor Bina Marga, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026) lalu. Ia menambahkan, "Saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal."
Namun begitu, keterbukaan untuk parpol itu punya batasan. Pramono menegaskan, penerapannya harus tetap mempertimbangkan estetika dan kenyamanan warga kota. Pemerintah Provinsi akan menyusun aturan teknis agar kebijakan ini tidak jadi liar dan sembarangan.
"Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan," tegasnya.
"Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota."
Secara sederhana, naming rights di Jakarta adalah skema kerja sama dengan swasta. Perusahaan atau brand membeli hak untuk memberi nama pada aset publik bisa fasilitas transportasi, ruang publik, atau infrastruktur untuk jangka waktu tertentu.
Skema ini sebenarnya sudah berjalan. Beberapa halte TransJakarta, misalnya, sudah memakainya. Kita bisa lihat di Halte Bundaran HI Astra, Senayan Bank DKI, lalu ada juga Widya Chandra, dan Swadarma Paragon Corp. Itu semua contoh hasil kolaborasi dengan merek tertentu.
Artikel Terkait
5 Cara Cek Sisa Kuota Smartfren Tanpa Aplikasi, Cukup Pakai Kode Dial 995
Polisi Ungkap 58 Calon Pengantin Jadi Korban Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Polisi Tangkap Pemilik WO di Jakarta Timur, 58 Calon Pengantin Tertipu Rp2,6 Miliar
Rafael Benitez Buka Suara soal Ketertarikan Latih Timnas Italia