Setelah ditelusuri, ternyata MUR sebenarnya memiliki Izin Tinggal Kunjungan Bisnis yang masih berlaku hingga Mei 2026. Masalahnya, dia tak bisa menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan lain saat diminta.
"Motif di balik pengamukannya masih kami dalami. Pemeriksaan masih berjalan," jelas Bong Bong.
Ada satu hal lagi yang menguak. Dari informasi yang didapat, MUR diduga mengalami gangguan jiwa. Emosinya tidak stabil dan komunikasinya sulit. Petugas pun membawanya ke RSJ Dr. Soeharto Herrdjan di Grogol, Jakarta Barat, untuk diperiksa psikiater.
"Hasilnya, dokter menyimpulkan dia mengalami gangguan psikotik akut. Termasuk dalam kategori gangguan mental," ungkap Bong Bong.
Untuk sementara, MUR akan diobservasi dulu. Langkah selanjutnya akan menunggu arahan dokter. Imigrasi juga sedang berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Kedutaan Besar Pakistan. Proses hukum tetap dijalankan, dengan tetap mempertimbangkan aspek HAM.
Bong Bong menegaskan, jika kondisi MUR belum membaik, dia akan dititipkan di rumah detensi imigrasi untuk perawatan. "Tapi kalau sudah stabil selama observasi, kami akan ambil tindakan administratif. Deportasi dan penangkalan jadi opsi," pungkasnya.
Artikel Terkait
Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Tidak Ada PHK untuk PPPK Meski Ada Efisiensi Anggaran
BNPP Gelar Pelatihan Tenun Ikat untuk Dongkrak Ekonomi Warga Perbatasan Belu
Nadiem Makarim Akui Kesalahan dan Mohon Maaf atas Gaya Kerja Saat Jadi Menteri
Menteri PUPR Tinjau Proyek Hunian Warisan Bangsa di Purwakarta, Dijadikan Prototipe Nasional