Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali berlanjut. Kali ini, KPK memanggil Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Riau, Ferry Yunand, untuk dimintai keterangan. Ia diperiksa sebagai saksi, Selasa (14/4/2026) kemarin.
Lokasi pemeriksaannya tak jauh-jauh, yaitu di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau. Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pemanggilan ini terkait dengan penyelidikan dugaan pemerasan atau permintaan hadiah di lingkungan Pemprov Riau untuk tahun anggaran 2025.
Nah, Ferry Yunand ternyata tidak sendirian. Ada sepuluh orang lain yang juga dipanggil dari kalangan ASN Dinas PUPR setempat. Mereka adalah para kepala unit dan seksi teknis, antara lain Tabroni, Khairil Anwar, Ardi Irfandi, Chairu Sholihin, Eri Ikhsan, Andri Budhiawan, Ludfi Hardi, Basharuddin, Lenkos Manerri, dan Rio Andriadi Putra.
Perkembangan kasus ini memang cukup cepat. Sehari sebelumnya, pada Senin (13/4), KPK sudah lebih dulu menjerat ajudan pribadi Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka. Pria itu langsung ditahan.
Menurut penjelasan Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, peran Marjani dinilai sangat krusial. Ia diduga bertindak sebagai pengumpul uang untuk atasannya.
Artikel Terkait
Tangsel Digital Academy Bekali Siswa dengan Kemampuan Dasar Pengembangan Website
BPA Kejagung Serahkan Aset Rampasan Korupsi ke Jampidsus untuk Mess Pegawai
Proses Hukum Terhenti, Tersangka Kasus Pornografi Meninggal Sebelum Diperiksa
Kemendagri Dorong Tabalong Tingkatkan Kualitas Inovasi Berbasis Data dan Kolaborasi