Ungkap Taufik dalam jumpa pers di Jakarta.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus yang oleh KPK disebut sebagai skema 'jatah preman' ini bertambah menjadi empat orang. Sebelum Marjani, pihak antirasuah telah menetapkan tiga tersangka: Gubernur Riau Abdul Wahid sendiri, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Inti dari kasus ini adalah dugaan ancaman dari Abdul Wahid kepada bawahannya. Mereka yang dipimpinnya dianggap dipaksa menyetor uang, dengan total nilai yang disebut-sebut mencapai Rp 7 miliar. Setoran itu diduga terjadi dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November tahun 2025 lalu.
Pemeriksaan terhadap kesepuluh saksi dari Dinas PUPR kemarin tentu diharapkan bisa mengungkap lebih dalam bagaimana aliran uang ilegal ini bekerja. Apakah benar ada tekanan sistematis, atau bagaimana persisnya modus operandi yang digunakan. Semuanya masih dalam penyelidikan.
Artikel Terkait
Tangsel Digital Academy Bekali Siswa dengan Kemampuan Dasar Pengembangan Website
BPA Kejagung Serahkan Aset Rampasan Korupsi ke Jampidsus untuk Mess Pegawai
Proses Hukum Terhenti, Tersangka Kasus Pornografi Meninggal Sebelum Diperiksa
Kemendagri Dorong Tabalong Tingkatkan Kualitas Inovasi Berbasis Data dan Kolaborasi