KPK Periksa 11 Pegawai PUPR Riau Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Gubernur Wahid

- Selasa, 14 April 2026 | 13:40 WIB
KPK Periksa 11 Pegawai PUPR Riau Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Gubernur Wahid

Ungkap Taufik dalam jumpa pers di Jakarta.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus yang oleh KPK disebut sebagai skema 'jatah preman' ini bertambah menjadi empat orang. Sebelum Marjani, pihak antirasuah telah menetapkan tiga tersangka: Gubernur Riau Abdul Wahid sendiri, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Inti dari kasus ini adalah dugaan ancaman dari Abdul Wahid kepada bawahannya. Mereka yang dipimpinnya dianggap dipaksa menyetor uang, dengan total nilai yang disebut-sebut mencapai Rp 7 miliar. Setoran itu diduga terjadi dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November tahun 2025 lalu.

Pemeriksaan terhadap kesepuluh saksi dari Dinas PUPR kemarin tentu diharapkan bisa mengungkap lebih dalam bagaimana aliran uang ilegal ini bekerja. Apakah benar ada tekanan sistematis, atau bagaimana persisnya modus operandi yang digunakan. Semuanya masih dalam penyelidikan.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar