Di sisi lain, nasib Indra selama ini digambarkan terkatung-katung. Rivaldi, pengacara lainnya, menyoroti lamanya proses ini. Indra ditetapkan sebagai tersangka sejak 2022, dan kini sudah 2026 tanpa kejelasan.
“Empat tahun berjalan. Klien kami hidup dalam ketidakpastian,” kata Rivaldi dengan nada kesal.
Menurutnya, kalau penyidikan memang mentok, seharusnya KPK berani menutup kasusnya. “Daripada menggantung, lebih baik dibatalkan saja. Selesai,” tambahnya.
Putusan ini jelas jadi pukulan telak bagi KPK. Meski begitu, lanskap hukum kita tahu: jalan masih panjang. Praperadilan boleh menang, tapi pertarungan sesungguhnya mungkin baru akan dimulai.
Artikel Terkait
Blokade AS di Selat Hormuz Picu Ketegangan Global, Sekutu Eropa Ambil Jarak
KPK Sita Enam Barang Milik Saksi Kasus Bea Cukai, Diduga Pemberian Tersangka
FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Berkembang Indonesia, Proyeksi ADB Optimistis
Menteri Haji Tegaskan Pemberangkatan Tetap Tepat Waktu, Biaya Avtur Ditanggung Negara