Hakim akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Putusannya jelas: status tersangka yang dibebankan KPK kepada Indra dinyatakan tidak sah. Kemenangan ini tentu jadi angin segar bagi tim pengacaranya, yang sejak awal bersikukuh melawan lembaga antirasuah itu.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, pengacara Indra, Yuniko Syahrir, tak menyembunyikan rasa syukurnya. Wajahnya tampak lega usai putusan dibacakan pada Selasa (14/4/2026) itu.
“Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan,” ujar Syahrir.
Dia mengungkapkan, perjalanan praperadilan ini sempat berliku. Bahkan permohonan sempat dicabut untuk beberapa penyesuaian. Namun begitu, setelah melalui serangkaian persidangan yang panjang mulai dari pengajuan, jawaban, hingga menghadirkan saksi dan ahli akhirnya klaim mereka terbukti. “Kita berhasil membuktikan kebenaran yang ada dalam permohonan,” tuturnya.
Artikel Terkait
Blokade AS di Selat Hormuz Picu Ketegangan Global, Sekutu Eropa Ambil Jarak
KPK Sita Enam Barang Milik Saksi Kasus Bea Cukai, Diduga Pemberian Tersangka
FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Berkembang Indonesia, Proyeksi ADB Optimistis
Menteri Haji Tegaskan Pemberangkatan Tetap Tepat Waktu, Biaya Avtur Ditanggung Negara