KPK kembali melakukan penyitaan. Kali ini, barang-barang itu diambil dari Faizal Assegaf, yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Totalnya ada enam barang, dan rincian lengkapnya baru akan diumumkan besok.
Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan konfirmasinya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
"Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan. Sampai saat ini masih dalam bentuk barang. Detilnya besok ya, ada beberapa alat elektronik," ujar Budi.
Menariknya, barang-barang yang disita itu bukan tanpa cerita. Budi mengungkapkan bahwa Faizal sendiri mengakui di hadapan penyidik bahwa barang-barang tersebut merupakan pemberian dari salah satu tersangka dalam kasus korupsi di Bea Cukai itu. Karena pengakuan itulah, penyidik langsung bergerak cepat untuk melakukan penyitaan.
"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan, dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," jelasnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Proses Hukum Terhenti, Tersangka Kasus Pornografi Meninggal Sebelum Diperiksa
Kemendagri Dorong Tabalong Tingkatkan Kualitas Inovasi Berbasis Data dan Kolaborasi
Anggota DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi Minta Maaf ke Ulama Madura Soal Pernyataan Narkoba
Trump Kritik Pedas PM Italia Meloni Soal Sikap Netral dalam Konflik Iran