Kasus korupsi kerja sama antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado pada 2017 kembali mencuri perhatian. Kali ini, dengan perkembangan yang cukup mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tersangka dalam kasus tersebut, Siman Bahar, telah meninggal dunia.
Konfirmasi itu disampaikan langsung oleh Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK. Ia berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin malam tanggal 13 April.
“Betul, pagi ini pun dan tadi juga ada kami bahas bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Dengan adanya kabar duka ini, proses hukum pun mau tak mau berubah arah. Achmad menjelaskan bahwa KPK kini sedang mempersiapkan surat perintah penghentian penyidikan, atau yang biasa kita kenal sebagai SP3, untuk kasus Siman Bahar.
Namun begitu, penerbitan SP3 itu tidak bisa serta merta dilakukan. Ada prosedur yang harus dilalui. KPK memerlukan dokumen pendukung, yang paling utama adalah surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang. Dokumen-dokumen lain juga masih dikumpulkan sebelum SP3 resmi diterbitkan.
Kasus ini sendiri bermula dari kerja sama Antam dan PT Loco Montrado tujuh tahun silam. Kematian tersangka tentu membawa dampak tersendiri terhadap penyelidikan, meski upaya pemberantasan korupsi tetap harus terus bergulir.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Joki Penjambret Pedagang Siomai di Makassar, Satu Pelaku Masih Buron
KPK Kembali Gelar OTT, Imigrasi Jakarta Barat Jadi Sasaran Operasi ke-11 Sepanjang 2026
Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Video Dugaan Asusila di Kampus PNJ Viral, Pelaku Diamankan dari Amukan Massa