Auditorium itu riuh. Sorakan dan teriakan pecah ketika enam belas orang pelaku dugaan pelecehan seksual dari grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia akhirnya dihadirkan langsung. Mereka berdiri di hadapan para korban, disambut dengan luapan kekecewaan yang selama ini terpendam.
Menurut Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, forum yang digelar semalam di Auditorium DH UI itu sengaja dibuat untuk mempertemukan kedua belah pihak. “Tujuannya mewadahi para korban yang ingin mendengar permintaan maaf secara langsung,” jelas Dimas, Selasa (14/4/2026). Suasana memang panas, tapi situasi tetap terkendali berkat moderator. Tidak ada aksi fisik terhadap para pelaku.
“Riuh dan penuh sorakan itu bentuk ekspresi kekecewaan,” ujarnya.
“Bukan cuma korban, mahasiswa lain juga khawatir. Ruang aman mereka seolah direnggut.”
Dia menambahkan, meski forum berjalan, sorakan itu menggambarkan betapa dalamnya luka yang dirasakan. Enam belas pelaku hadir, berdiri di depan mereka yang disakiti melalui percakapan mesum di grup chat. “Saya tidak bisa sepenuhnya mewakili perasaan korban,” kata Dimas, “tapi pasti ada kekecewaan dan kesal yang mendalam.”
Namun begitu, bagi Dimas, permintaan maaf saja tidak cukup. Perlu ada langkah lebih tegas. “Harus ada sanksi yang jelas dan berpihak pada korban,” tegasnya. Forum itu hanya satu langkah awal; perjalanan menuntut keadilan masih panjang.
Kasus ini sendiri berawal dari tangkapan layar grup chat yang viral. Percakapan di dalamnya dinilai merendahkan dan melecehkan sejumlah mahasiswi. Begitu viral, Fakultas Hukum UI pun turun tangan. Lewat akun Instagram resminya, fakultas menyatakan telah menerima laporan sejak 12 April 2026. Mereka mengecam keras tindakan yang dinilai bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia,” bunyi pernyataan tersebut.
Rektor UI Ikut Bicara
Rektor UI, Heri Hermansyah, mengaku baru mendengar kasus ini tadi malam. Meski begitu, ia memastikan pihak rektorat akan memantau proses penanganan di Fakultas Hukum. “Saya sudah tanya ke dekannya, dan kita akan monitor bersama,” ucap Heri. “Kita lawan pelecehan seksual.”
Proses Usut FHUI
Fakultas Hukum UI telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang mengusut tuntas laporan tersebut. Dalam pernyataannya, fakultas menyebut temuan awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik bahkan potensi tindak pidana. Konten percakapan yang tidak pantas dan mengandung indikasi kekerasan seksual kini menjadi bahan penyelidikan internal.
Malam di auditorium itu mungkin sudah berakhir. Tapi gaungnya tuntutan untuk ruang yang lebih aman dan pertanggungjawaban yang nyata masih akan terus bergema di kampus.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata Lebanon-Israel Berlaku, Tembakan Masih Terdengar di Selatan
Megawati Ingatkan Kader PDIP Soal Larangan Korupsi dan Prioritas Pangan Rakyat
Paus Leo XIV Serukan Rekonsiliasi dan Damai dalam Kunjungan Apostolik ke Aljazair
Yusril Buka Opsi Peradilan Koneksitas untuk Kasus Penyiran Andrie Yunus