Polisi berhasil meringkus seorang pengedar obat keras ilegal di kawasan Sepatan Timur, Tangerang. Pelaku yang diketahui berinisial RL itu diamankan bersama barang bukti yang tak main-main: lebih dari sepuluh ribu butir obat terlarang.
Operasi ini, menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, adalah bukti nyata komitmen mereka. Fokusnya jelas: memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang mengancam, terutama untuk anak-anak muda di Tangerang Kota.
"Ini barang haram, beredar tanpa izin. Sering kali jadi pemicu kejahatan dan mengganggu ketertiban umum," tegas Jauhari saat jumpa pers, Rabu (7/1/2026).
Dia tak henti-hentinya mengimbau masyarakat, para orang tua khususnya, untuk lebih waspada. "Awasi lingkungan, kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan. Gunakan layanan 110," pintanya.
Jauhari memastikan pengawasan dan penindakan hukum akan terus digencarkan. Tujuannya satu: melindungi keamanan dan kesehatan warga.
Lantas, bagaimana cerita penangkapannya? Semua berawal dari informasi warga. Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat laporan soal transaksi mencurigakan di Sepatan Timur. Dari situ penyelidikan segera dilancarkan.
Artikel Terkait
Jaksa Italia Selidiki Tragedi Bar Swiss yang Tewaskan 40 Orang
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Bupati Bekasi dan Wakil Ketua DPRD
Tragedi di Gaza: Drone Israel Tewaskan Empat Anak dalam Serangan ke Tenda Pengungsi
Survei LSI: Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Istana Angkat Bicara