Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal kemungkinan penerapan peradilan koneksitas dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Menurutnya, opsi itu baru akan dipakai kalau benar-benar ada warga sipil yang terlibat.
"Koneksitas itu sudah diatur di dalam KUHAP baru, Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI sendiri. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya,"
Ucap Yusril usai menghadiri Rakernis Divisi Hukum Polri 2026 di Jakarta, Kamis lalu. Pernyataannya ini menanggapi laporan tim hukum Andrie Yunus ke Bareskrim, yang menduga ada keterlibatan pihak sipil. Padahal, berkas kasus yang menjerat sejumlah anggota BAIS TNI sudah dilimpahkan ke ranah militer.
Yusril menjelaskan, laporan dari pengacara Andrie itu tentu harus dikaji dulu oleh penyidik. Tujuannya jelas: memastikan apakah benar ada tersangka dari kalangan sipil yang bermain dalam aksi keji penyiraman air keras itu.
Kalau memang iya, ya mau tak mau proses hukum harus lewat jalur koneksitas. Soalnya, pelakunya campur aduk antara personel militer dan orang biasa.
Namun begitu, Menko Yusril menegaskan bahwa sejauh ini perkara Andrie Yunus justru sudah dialihkan dari kepolisian ke Polisi Militer TNI. Alasan utamanya sederhana: penyelidikan belum menemukan indikasi keterlibatan sipil.
"Tapi kalau sekiranya besok, berdasarkan laporan-laporan dari berbagai pihak dan polisi melakukan penyelidikan serta memastikan bahwa memang ada tersangka dari kalangan sipil, mau tidak mau perkara ini akan menjadi perkara koneksitas,"
tuturnya lagi.
Meski begitu, mekanismenya nanti bakal terpisah. Tersangka sipil akan dihadapkan ke pengadilan negeri, sementara yang dari kalangan militer tetap diadili di pengadilan militer. Memang begitulah sistem peradilan koneksitas bekerja untuk tindak pidana yang dilakukan bersama oleh sipil dan militer.
Di Indonesia, penerapan penuh sistem ini masih terkendala. Menurut Yusril, akar masalahnya ada pada UU Peradilan Militer yang belum diamandemen. Aturan lama masih memandang bahwa prajurit, sekalipun melakukan kejahatan umum seperti penganiayaan, tetap jadi urusan pengadilan militer.
Sementara UU TNI punya logika berbeda. Prajurit harus diadili sesuai jenis tindak pidana: umum ya di pengadilan umum, militer ya di pengadilan militer. Tapi, aturan ini baru bisa berlaku kalau UU Pengadilan Militer sudah diubah. "Sementara aturan itu sampai hari ini belum pernah diubah," kata Yusril tegas.
Lalu, bagaimana dengan aspek kerugian? Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menerangkan, KUHAP baru justru melihat dari sudut ini. Jika kerugiannya diderita sipil, penuntutannya di pengadilan sipil. Jika merugikan kepentingan militer, ya di pengadilan militer.
Nah, dalam kasus Andrie Yunus yang notabene seorang sipil, kerugiannya jelas jatuh ke pihak sipil. Tapi, untuk menyelaraskan ketiga aturan yang saling silang ini, diambil jalan tengah: selama UU Pengadilan Militer belum direvisi, prajurit TNI yang melakukan pelanggaran apa pun jenisnya kembali ke pengadilan militer.
"Karena itu perkara ini dialihkan penyidikan dari kepolisian kepada POM TNI. Nah, kalau sekarang misalnya berkembang lagi di mana ada bukti-bukti baru bahwa ini melibatkan orang sipil maka akan berlaku koneksitas dalam perkara ini,"
pungkas Yusril.
Artikel Terkait
Pakar: Gencatan Senjata AS-Iran Masih Bisa Diperpanjang dengan Syarat
Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau Dilanjutkan Pagi Ini
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Turun Rp5.000 per Gram
Ketua Ombudsman RI Ditahan Terkait Dugaan Suap Tata Kelola Nikel Rp1,5 Miliar