Proses Hukum Dimulai Sejak Awal April
Sebelumnya, TNI telah menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan keempat prajurit tersangka ke Oditur Militer. Itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026.
Aulia menegaskan, pelimpahan ini menunjukkan komitmen TNI. Mereka ingin penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk ketegasan terhadap oknum prajurit yang melanggar.
Keempat tersangka itu berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka adalah anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan ke otoritas militer.
Kasus ini bermula dari peristiwa nahas pada Kamis (12/3) malam lalu. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta. Puspom TNI kemudian bergerak cepat dan menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Hakim Kabulkan Praperadilan Indra Iskandar, Status Tersangka KPK Gugur
KPK Sita Satu Juta Dolar AS Terkait Dugaan Upaya Pengondisian Pansus Haji
Trump Hapus Unggahan Gambar AI yang Serupakannya dengan Yesus
Gubernur DKI Ancam Tindak Tegas Pelaku Pencurian Besi di JPO