Empat Anggota TNI Terjerat Pasal Berlapis Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

- Selasa, 14 April 2026 | 06:50 WIB
Empat Anggota TNI Terjerat Pasal Berlapis Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

Proses Hukum Dimulai Sejak Awal April

Sebelumnya, TNI telah menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan keempat prajurit tersangka ke Oditur Militer. Itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026.

Aulia menegaskan, pelimpahan ini menunjukkan komitmen TNI. Mereka ingin penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk ketegasan terhadap oknum prajurit yang melanggar.

Keempat tersangka itu berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka adalah anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan ke otoritas militer.

Kasus ini bermula dari peristiwa nahas pada Kamis (12/3) malam lalu. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta. Puspom TNI kemudian bergerak cepat dan menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar