Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat oknum anggota TNI yang menjadi tersangka kini dijerat pasal berlapis. Pasal-pasal yang disiapkan berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan rincian pasal yang akan digunakan. Menurutnya, proses hukum sudah bergulir.
Berkas perkara keempat tersangka itu sendiri sudah dinyatakan lengkap. Artinya, persidangan tinggal menunggu waktu.
Andri menuturkan, pihaknya kini sedang mengolah berkas untuk proses selanjutnya. Surat dakwaan sedang disusun dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Namun begitu, soal kapan sidang digelar, itu sepenuhnya ada di tangan pengadilan.
“Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Hakim Kabulkan Praperadilan Indra Iskandar, Status Tersangka KPK Gugur
KPK Sita Satu Juta Dolar AS Terkait Dugaan Upaya Pengondisian Pansus Haji
Trump Hapus Unggahan Gambar AI yang Serupakannya dengan Yesus
Gubernur DKI Ancam Tindak Tegas Pelaku Pencurian Besi di JPO