Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Ponsel Ilegal Senilai Rp3,76 Miliar

- Selasa, 14 April 2026 | 01:30 WIB
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Ponsel Ilegal Senilai Rp3,76 Miliar

Setelah dihitung satu per satu, jumlahnya benar-benar fantastis. Ada 337 unit handphone yang berhasil diamankan. Rinciannya, 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, lalu 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB yang tergolong model tinggi, dan 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.

Kalau dijumlah, nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp3,76 miliar! Negara pun nyaris rugi hampir Rp414 juta akibat aksi ini.

Menurut Agung, modus kompartemen tersembunyi ini bukanlah kebetulan. Ini menunjukkan adanya upaya yang sistematis dan terencana untuk mengelabui aparat.

“Modus ini menjadi perhatian kami. Pengawasan akan terus diperkuat guna menciptakan iklim perdagangan yang adil serta melindungi masyarakat,”

tegasnya.

Pelaku kini terancam jerat hukum berat. Diduga mereka melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan aturan tentang Kawasan Perdagangan Bebas. Aksi cepat petugas ini setidaknya menyelamatkan miliaran rupiah dan mengirim pesan tegas: penyelundupan tak akan mudah lolos.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar