Imigrasi Perketat Pengawasan Perusahaan yang Salah Gunakan Izin Tenaga Kerja Asing

- Senin, 13 April 2026 | 17:00 WIB
Imigrasi Perketat Pengawasan Perusahaan yang Salah Gunakan Izin Tenaga Kerja Asing

Dari sisi kewarganegaraan, WNA asal Tiongkok paling banyak terjaring: 183 orang. Posisi berikutnya diisi Pakistan (21 orang) dan Nigeria (20 orang). Secara total, WNA dari 36 negara berbeda diperiksa dalam operasi ini.

Hendarsam menegaskan, semua yang terbukti melanggar akan diproses hukum. Koordinasi dengan berbagai pihak juga akan terus dilakukan agar penegakan hukum bisa optimal.

Di sisi lain, ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan selective policy. Intinya, hanya WNA yang memberi manfaat, serta tak mengganggu keamanan, yang diizinkan tinggal dan beraktivitas di Indonesia.

“Imigrasi berkomitmen memastikan bahwa hanya WNA yang berkualitas, patuh hukum, dan membawa manfaat yang layak tinggal dan beraktivitas di Indonesia,” pungkasnya.

Jadi, bisa dibilang pemerintah sedang serius membenahi tata kelola keimigrasian. Pengawasan ke perusahaan-perusahaan bakal jadi titik berat ke depan, menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar