Imigrasi Perketat Pengawasan Perusahaan yang Salah Gunakan Izin Tenaga Kerja Asing

- Senin, 13 April 2026 | 17:00 WIB
Imigrasi Perketat Pengawasan Perusahaan yang Salah Gunakan Izin Tenaga Kerja Asing

Jakarta – Operasi besar-besaran yang digelar Imigrasi pekan lalu ternyata membuahkan hasil yang cukup mencengangkan. Ratusan warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga melanggar aturan. Menyikapi temuan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi kini bersiap mengambil langkah lebih tegas.

Fokusnya? Perusahaan-perusahaan, terutama di sektor industri dan pertambangan, yang kedapatan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tidak sesuai izin. Tak cuma itu, perusahaan penanaman modal asing (PMA) fiktif juga jadi sasaran pengawasan ketat. Modus ini sering dipakai buat ngakali izin tinggal WNA.

“Kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan klasifikasi dan perizinan yang tidak sesuai,” tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Pernyataan itu dia sampaikan di Aula Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026) lalu. Menurutnya, langkah ini bagian dari upaya menertibkan dan menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia.

Operasi bertajuk Wirawaspada 2026 itu sendiri digelar serentak selama lima hari, mulai 7 hingga 11 April. Jangkauannya luas, melibatkan 151 satuan kerja keimigrasian di seluruh Tanah Air. Hasilnya, dari 2.449 kegiatan pengawasan, sebanyak 346 WNA diamankan.

Kalau dirinci, penyalahgunaan izin tinggal mendominasi mencapai 214 kasus atau sekitar 61 persen. Selebihnya, pelanggaran seperti overstay dan administratif (misalnya alamat tak sesuai izin) juga banyak ditemukan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar