Namun begitu, ada bagian lain yang tak kalah rumit. Untuk pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang nilainya mencapai sekitar Rp 621 miliar, Dedy menyatakan timnya tidak menghitung kerugian secara penuh. Mereka hanya fokus pada selisih marginnya saja. Ini jadi poin menarik, karena jaksa justru memasukkan angka CDM ini sebagai bagian dari total kerugian.
Jaksa mendakwa Nadiem menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Angka fantastis ini berasal dari dua sumber: kemahalan harga Chromebook Rp 1,5 triliun tadi, ditambah nilai pengadaan CDM sebesar Rp 621 miliar yang dinilai tak perlu dan tak bermanfaat.
Di sisi lain, Nadiem sendiri telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Sayangnya, upayanya tak berhasil. Hakim menolak eksepsi itu dan memutuskan sidang harus lanjut ke tahap pembuktian. Perjalanan kasus ini, tampaknya, masih akan panjang.
Artikel Terkait
Dekan FH UI Buka Suara Soal Percakapan Diduga Melecehkan Perempuan
DPR Kumpulkan Masukan untuk Revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Paus Leo XIV Tanggapi Kritik Trump dengan Sikap Tenang dan Seruan Damai
95 Tewas dalam Tiga Hari Pertama Perayaan Songkran di Thailand