Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026) lalu, suasana terasa tegang. Dedy Nurmawan, auditor BPKP, hadir sebagai ahli. Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyita perhatian, apalagi dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang duduk di kursi pesakitan.
Jaksa penuntut tak ragu melontarkan pertanyaan keras. Mereka menyinggung soal klarifikasi yang dilakukan BPKP kepada para penyedia barang. "Apakah dalam Saudara melakukan klarifikasi, Saudara tekan penyedia principal itu? Saudara paksa?" tanya jaksa. Pertanyaan itu merujuk pada keluhan sejumlah pihak yang merasa dirugikan, bahkan mengaku ditekan saat proses klarifikasi berlangsung.
Dedy dengan tenang membantah.
Ia bersikukuh bahwa timnya tak pernah menggunakan cara-cara intimidatif. Menurutnya, kunci klarifikasi justru terletak pada pendekatan yang membangun kepercayaan.
Tak hanya itu, Dedy juga menyebut pihaknya memberi kelonggaran waktu. Mereka paham, menghitung angka kerugian negara bukan pekerjaan sederhana yang bisa diselesaikan dalam sekali pertemuan.
Artikel Terkait
Jabar Siapkan Imunisasi Massal Campak di Tasikmalaya dan Garut April 2026
Mulai 2026, Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu Lagi Bawa KTP Pemilik Pertama
Fakultas Hukum UI Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Diduga Melibatkan Mahasiswa
DLH Makassar Genjot Pembenahan TPA Antang, Anggaran Jadi Tantangan Utama