Auditor BPKP Bantah Tekanan dalam Klarifikasi Kasus Korupsi Chromebook

- Senin, 13 April 2026 | 12:45 WIB
Auditor BPKP Bantah Tekanan dalam Klarifikasi Kasus Korupsi Chromebook

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026) lalu, suasana terasa tegang. Dedy Nurmawan, auditor BPKP, hadir sebagai ahli. Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyita perhatian, apalagi dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang duduk di kursi pesakitan.

Jaksa penuntut tak ragu melontarkan pertanyaan keras. Mereka menyinggung soal klarifikasi yang dilakukan BPKP kepada para penyedia barang. "Apakah dalam Saudara melakukan klarifikasi, Saudara tekan penyedia principal itu? Saudara paksa?" tanya jaksa. Pertanyaan itu merujuk pada keluhan sejumlah pihak yang merasa dirugikan, bahkan mengaku ditekan saat proses klarifikasi berlangsung.

Dedy dengan tenang membantah.

"Terkait klarifikasi kami ya, standar di kami sebelum klarifikasi itu wajib ditanyakan kesediannya. Ditanyakan kesehatannya, bersedia atau sehat atau tidak dilakukan klarifikasi, itu satu,"

Ia bersikukuh bahwa timnya tak pernah menggunakan cara-cara intimidatif. Menurutnya, kunci klarifikasi justru terletak pada pendekatan yang membangun kepercayaan.

"Yang kedua kami tidak pernah menggunakan tekanan-tekanan, intimidasi semacam itu. Karena di kami untuk klarifikasi adalah metodenya mendekat pada pendekatan membuat rapot ya, istilahnya membangun satu rapot, membangun satu kepercayaan dengan responden kita sehingga dia bisa menyatakan yang sebenarnya,"

Tak hanya itu, Dedy juga menyebut pihaknya memberi kelonggaran waktu. Mereka paham, menghitung angka kerugian negara bukan pekerjaan sederhana yang bisa diselesaikan dalam sekali pertemuan.

"Terus kami juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya ketika klarifikasi... Jadi kami kasih kesempatan, 'oh silakan Pak kalau memang tidak bisa sekarang'. Ada yang lebih kompeten di kantor, datanya di kantor dan sebagainya, kita kasih kesempatan,"

Data-data itu, lanjutnya, bisa dikirimkan kemudian via email atau WhatsApp resmi untuk kemudian ditandatangani. "Nggak ada sama sekali tekanan," tegasnya.

Namun begitu, jaksa masih ingin memastikan validitas laporan audit itu. Mereka mempertanyakan keabsahan prosedur dan apakah kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun itu sudah pasti, atau masih sebatas asumsi.

"Jadi semua kesimpulan termasuk metode perhitungan bahkan yang kami gunakan menghitung tadi berdasarkan bukti, bukti yang kami peroleh. Jadi tidak boleh seorang auditor itu membuat asumsi, nggak boleh pakai perasaan. Harus berdasarkan bukti,"

Dedy menjawab dengan lugas. Semua kesimpulan, metode, hingga perhitungan harga wajar punya data pendukung yang lengkap. "Semua ada bukti klarifikasi perhitungan dari principal ada, lengkap semua di situ, termasuk kertas kerjanya juga ada," ujarnya.

Ia menegaskan, angka kerugian itu nyata dan pasti. Data pencairan dana mereka ambil langsung dari Kementerian Keuangan, bukan karangan. "Itu semua bukan kami yang mengarang tapi berdasarkan bukti yang memang kami peroleh dari sumber-sumber yang kompeten," papar Dedy.

Perkara ini kini memasuki tahap krusial. Setelah eksepsi Nadiem ditolak hakim, sidang akan berlanjut ke pembuktian. Dua sisi bersiap. Satu pihak membela integritas audit, sementara pihak lain berjuang membantah dakwaan korupsi yang nilai kerugiannya mencapai triliunan rupiah.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar