Korban Penyekatan Air Keras Tolak Kasusnya Diadili di Peradilan Militer

- Senin, 13 April 2026 | 05:45 WIB
Korban Penyekatan Air Keras Tolak Kasusnya Diadili di Peradilan Militer

Keberatannya pada peradilan militer punya alasan. Lembaga itu, dalam pandangan banyak pengamat, sering dianggap tertutup. Potensi impunitas alias lolos dari hukuman terutama dalam kasus HAM, dinilai masih besar. Itu yang dikhawatirkan Andrie.

Tak cuma berhenti pada pernyataan, Kontras bersama sejumlah lembaga sipil lain sedang mengajukan uji materi. Mereka menggugat UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan revisinya dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi. Intinya, mereka ingin peran militer di ranah sipil dibatasi, tidak meluas.

Tanggapan dari Oditurat

Lantas, bagaimana tanggapan pihak militer? Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyikapinya dengan cukup terbuka. Menurutnya, setiap warga negara berhak punya pandangan terhadap institusi mana pun, termasuk TNI.

“Kita tidak bisa melarang seorang warga negara suka atau tidak suka terhadap institusi TNI, masyarakat atau rakyat yang akan menilainya,” ujar Andri saat dihubungi, Minggu (12/4/2026).

Soal permohonan uji materiil yang diajukan Kontras, ia menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan Mahkamah Konstitusi. Itu ranah hukum, dan MK yang akan memutuskan.

Nampaknya, perdebatan soal forum yang tepat untuk mengadili kasus Andrie Yunus ini masih akan berlanjut. Di satu sisi ada tuntutan transparansi dan keadilan di peradilan umum, di sisi lain ada mekanisme hukum internal militer yang sudah berjalan. Jalan mana yang akhirnya ditempuh, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar