Korban Penyekatan Air Keras Tolak Kasusnya Diadili di Peradilan Militer

- Senin, 13 April 2026 | 05:45 WIB
Korban Penyekatan Air Keras Tolak Kasusnya Diadili di Peradilan Militer

JAKARTA – Dari balik dinding rumah sakit, suara Andrie Yunus tetap lantang. Wakil Koordinator Kontras ini, yang masih menjalani perawatan akibat penyiraman air keras, justru melayangkan kritik tajam. Sasaran utamanya? Sistem peradilan militer. Ia secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap lembaga itu, terutama terkait proses hukum yang menimpanya.

Kasusnya sendiri melibatkan empat prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun bagi Andrie, jalan menuju keadilan tak akan tercapai jika persidangan digelar di lingkungan militer.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer," tegasnya.

Pernyataannya itu tertuang dalam sebuah surat bertanggal 3 April 2026, yang telah dikonfirmasi ke pihak Kontras.

Kompas.com/Dian Erika Penampakan dua surat tulisan tangan dari Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Desakan Keras untuk Peradilan Umum

Dalam suratnya, Andrie bersikukuh. Pengungkapan kasus ini, menurutnya, harus tuntas dan menyeluruh. Latar belakang pelaku, sipil atau militer, tidak boleh jadi halangan. Negara punya kewajiban besar di sini: menegakkan keadilan dan mencegah kekerasan serupa terulang di masa depan.

“Yang paling penting bagi saya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum," kata Andrie.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar