Namun begitu, jejak pelaku tak sepenuhnya hilang. Tim Klewang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana kemudian bekerja. Penyidikan intensif mereka membuahkan hasil: identitas MJN terungkap. Tak butuh waktu lama, pria pengangguran itu pun diamankan. Untungnya, proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.
Dari tangan MJN, polisi menyita barang bukti yang cukup menguatkan. Ada satu unit ponsel Infinix Hot 50 warna Titanium Grey, plus sebuah obeng bunga bergagang jingga. Alat terakhir inilah yang diduga kuat dipakai untuk membongkar pintu rumah korban.
Saat ini, MJN sudah mendekam di tahanan Polresta Padang. Di hadapan penyidik, dia mengaku semua perbuatannya.
Kompol Yasin menegaskan, pasal yang menjerat sudah siap. "Pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana curat sesuai Pasal 477 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegasnya.
Singkatnya, aksi MJN yang berharap gelap malam menutupi perbuatannya, akhirnya terbongkar juga.
Artikel Terkait
Persija Gelar Workshop Fotografi ke-5 di Sela Laga Kandang
Korban Penyekatan Air Keras Tolak Kasusnya Diadili di Peradilan Militer
BMKG Pastikan Cahaya Misterius di Langit Malang adalah Sampah Antariksa
Hexindo Gelar RUPSLB Usai Mundurnya Dua Direktur Asal Jepang