Tak butuh waktu lama bagi KPK untuk menetapkan status tersangka. Gatut, bersama ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal, kini resmi menjadi pihak yang diduga terlibat. Langsung saja, keduanya ditahan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkembangan kasus ini.
Begitu penjelasan Asep, Sabtu (11/4) kemarin.
Masa penahanan untuk 20 hari pertama pun langsung dijalankan, mulai 11 hingga 30 April 2026 mendatang. Mereka akan mendekam di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini tentu menghentak dunia politik lokal, mengingat Gatut adalah seorang kepala daerah yang seharusnya menjadi pelayan publik.
Artikel Terkait
Persija Gelar Workshop Fotografi ke-5 di Sela Laga Kandang
Korban Penyekatan Air Keras Tolak Kasusnya Diadili di Peradilan Militer
BMKG Pastikan Cahaya Misterius di Langit Malang adalah Sampah Antariksa
Hexindo Gelar RUPSLB Usai Mundurnya Dua Direktur Asal Jepang