Teguran untuk Perokok di Jalan Berujung Tusukan Obeng

- Kamis, 22 Januari 2026 | 23:30 WIB
Teguran untuk Perokok di Jalan Berujung Tusukan Obeng

Seorang pengemudi ojek online harus berurusan dengan polisi. Ia diduga menyerang seorang pemuda dengan obeng, gara-gara ditegur merokok saat berkendara. Kasus ini kini ditangani Polsek Jagakarsa.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, membeberkan kronologinya. Kejadiannya berlangsung Senin (19/1) lalu, di Jalan R. Moch Kahfi I, Ciganjur, Jagakarsa.

"Atas dasar laporan perihal dugaan perkara penganiayaan," ujar Nurma saat dikonfirmasi, Kamis (22/1).

Semuanya berawal dari sebatang rokok. Korban, Muhamad Adji Maulida (19), sedang pulang kerja naik motor boncengan dengan temannya, Fausan. Di jalan, mereka berpapasan dengan pelaku berinisial JA (33) yang juga naik motor sambil asyik merokok.

Abu rokoknya beterbangan dan mengenai Adji. Tanpa pikir panjang, si korban pun menegur si perokok sembarangan itu.

Teguran itu malah jadi bumerang. Bukannya minta maaf, JA malah naik pitam.

"Selanjutnya korban menegur J dan J langsung marah-marah dan mengancam korban akan ditusuk dengan menggunakan pisau," jelas Nurma.

Merasa terancam, Adji berusaha menjauh dan mendahului motor si pelaku. Sayangnya, macet menghalangi. Di tengah kepadatan itulah, JA membuka jok motornya. Ia mengambil sebuah obeng, lalu langsung menghampiri korban.

"Langsung mengeluarkan obeng dan langsung menusuk punggung korban dengan menggunakan obeng hingga korban mengalami luka lecet dan memar di bagian punggung," lanjut Kapolsek.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera melerai. Namun, pelaku berhasil kabur. Konon, dia masih sempat mengantar pesanan ojol dulu.

Berbekal laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/09/I/2026/SPKT, polisi bergerak cepat. Mereka mendatangi rumah JA dan mengimbau agar ia kooperatif. Imbauan itu rupanya didengar. Rabu (21/1) sore, JA akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Jagakarsa.

"Pelaku kemarin jam 5 sore datang menyerahkan diri karena kemaren kita sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja, ke Polsek Jagakarsa. Diantar keluarganya," ungkap Nurma.

Di hadapan penyidik, JA mengaku semua perbuatannya. Ia bahkan mengakui telah menusuk punggung korban bukan sekali, melainkan dua kali, dengan obeng miliknya sendiri.

Sebagai barang bukti, polisi menyita motor Honda milik pelaku, obeng yang dipakai untuk menyerang, dan sebuah helm berwarna hijau. Soal status hukum, polisi tak mau lama-lama.

"Melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap tersangka," tegas Nurma.

Jika terbukti, JA terancam hukuman berat. Pasal yang menjerat adalah Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan. Sekarang, tinggal menunggu proses hukum berikutnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar