Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dan Sita Rp150 Miliar Emas dalam Kasus Perdagangan Ilegal Senilai Rp25,9 Triliun

- Minggu, 12 April 2026 | 18:20 WIB
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dan Sita Rp150 Miliar Emas dalam Kasus Perdagangan Ilegal Senilai Rp25,9 Triliun

Bukti-bukti material pun berhasil diamankan dalam penggeledahan pada 19-20 Februari lalu di Jawa Timur. Hasilnya tidak main-main.

Penyidik menyita dokumen lengkap mulai dari invoice hingga bukti elektronik. Yang lebih mencolok, puluhan kilogram emas berhasil diamankan. Ada emas perhiasan seberat 8,16 kg, plus batangan emas sekitar 51,3 kg yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 150 miliar. Tak hanya itu, uang tunai senilai Rp 7,13 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS juga turut disita.

Di sisi lain, kolaborasi dengan PPATK menjadi kunci. Ade Safri menegaskan, penelusuran alur uang dan aset dilakukan secara menyeluruh.

"Ini wujud penegakan hukum progresif. Tujuannya bukan cuma menghukum pelaku, tapi juga menyita harta kekayaan hasil kejahatan mereka," imbuhnya.

Kasus ini jelas belum berakhir. Dengan temuan sebesar itu, penyidikan dipastikan akan terus bergulir untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar