Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas ilegal yang menggemparkan. Yang menarik, kasus ini ternyata tak cuma soal perdagangan gelap, tapi juga menjalar ke ranah pencucian uang. Tiga perusahaan pun terlibat dalam jaringan ini.
Ketiga perusahaan itu adalah PT. Simba Jaya Utama (SJU), PT. Indah Golden Signature (IGS), dan PT. Suka Jadi Logam (SJL). Sementara tiga orang yang kini berstatus tersangka adalah TW, DW, dan BSW.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, pendekatan penyidikan yang dipakai cukup khusus. Mereka tak hanya mengejar tindak pidana asal terkait tambang tanpa izin, tapi langsung membidik unsur pencucian uang.
"Kami pakai konsep 'semi stand alone money laundering'," jelas Ade Safri dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
"Artinya, seseorang bisa diproses untuk kasus pencucian uang meski tindak pidana asalnya belum dibuktikan di pengadilan. Pendekatan hukumnya lebih progresif," lanjutnya.
Angka yang terungkap sungguh fantastis. Dari penyidikan, transaksi jual beli emas ilegal dari periode 2019 hingga 2025 diduga mencapai Rp25,9 triliun. Nilainya yang luar biasa besar itu berasal dari pembelian emas tambang ilegal dan penjualannya ke perusahaan pemurnian serta eksportir.
Artikel Terkait
Ayah Tunanetra di Boyolali Hidupi Anak dari Jualan Cilok, Anak Kedua Dapat Sekolah Gratis
Higgs Games Indonesia Gelar Turnamen Domino Rp200 Juta di Surabaya 2026
Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas dengan Luka Leher di Sungai Mrican Jombang
Pemilu Peru 2026: Keamanan Jadi Isu Utama di Tengah Fragmentasi Politik