Namun begitu, ada sisi lain yang menarik. Sebagai Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh meyakini Presiden Prabowo Subianto sendiri mungkin tak terlalu mempersoalkan pidato kedua tokoh itu. Prabowo, menurutnya, sedang fokus mengurus seabrek program prioritas. Mulai dari swasembada pangan, energi terbarukan, hingga pendidikan dan kesehatan dalam kerangka Asta Cita.
“Kalaupun dilaporin, mungkin hanya menanggapi biasa saja. Bahkan mungkin hanya tersenyum tipis,” tuturnya. Itu menandakan, rintangan seperti ini hanyalah hal kecil yang tak perlu dibesar-besarkan.
Laporan terbaru ini sendiri datang dari Presidium Relawan 08, dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 10 April lalu. Pelapor, H. Kurniawan, yang juga Ketua Presidium Relawan 08, mengajukan laporan dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 193 dan/atau 246 KUHP baru.
“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar,” kata Kurniawan, Jumat (10/4).
Ia menegaskan, “Kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum.”
Ini bukan kali pertama kedua nama itu dilaporkan. Sebelumnya, pendiri SMRC dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia itu juga pernah berurusan dengan laporan serupa, buntut dari pernyataan kontroversial mengenai seruan penggulingan pemerintah. Situasinya kembali memanas.
Artikel Terkait
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Kedua Pihak Pulang Tanpa Kesepakatan
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diamankan KPK dalam OTT
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Isu Nuklir Jadi Penghalang
Dukungan untuk Menlu Sugiono Menguat di Munas IPSI