Dua perempuan, disebut dengan inisial NR dan MT, kini diamankan polisi. Kasusnya? Dugaan penistaan agama. Mereka diduga melakukan sumpah dengan menginjak Al-Qur’an. Sungguh sebuah tindakan yang memicu kemarahan banyak orang.
Menurut Iptu Moestafa Ibnu Syafir dari Humas Polres Lebak, awal ceritanya sepele, bahkan terkesan absurd. NR merasa kehilangan bedak dan parfum pesanannya. Tanpa bukti yang kuat, dia langsung menuding MT, yang ternyata adalah temannya sendiri, sebagai pencuri barang-barang makeup itu.
“Hubungan mereka sebenarnya berteman. Si pemilik salon ini pesan paket, lalu disimpan. Karena tidak puas dengan pengakuan MT, akhirnya dia ngotot untuk melakukan sumpah pakai Al-Qur’an,” jelas Moestafa, Sabtu lalu.
Nah, dari situlah masalah besar dimulai. Sumpah yang seharusnya sakral, justru dilakukan dengan cara yang tidak pantas.
“Yang jelas masuk ke dalam pasal itu, penistaan agama,” tegas Moestafa.
Meski begitu, proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi belum menetapkan siapa tersangkanya. “Sampai saat ini belum ditetapkan tersangka. Kami masih mengikuti perkembangan,” katanya.
Artikel Terkait
Bhutan Jual 9.000 Bitcoin Negara, Cairkan Rp10 Triliun untuk Pembangunan
Indonesia Catat 53,52 Miliar Jam Penggunaan Ponsel, Generasi Alpha di Bawah 13 Tahun Jadi Sorotan
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Terima Rp335 Juta di Pendopo Kabupaten
Liverpool Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Taklukkan Fulham 2-0