DLH Bogor Segel Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Desa Kembang Kuning

- Rabu, 08 April 2026 | 16:20 WIB
DLH Bogor Segel Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Desa Kembang Kuning

"Harapan kami, pengelola TPA liar ini segera berhenti. Kegiatan ini merusak lingkungan dan jelas merugikan warga sekitar," tegasnya.

Dia menambahkan, "Kalau masih bandel juga, ya kami akan buat laporan resmi untuk pengolahan sampah ilegal ini."

Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan Klapanunggal menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi. Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni, mengatakan kerja sama dengan DLH akan terus dijalin. Mereka akan duduk bersama membahas masa depan lokasi tersebut.

"Kami akan koordinasi dengan DLH Kabupaten. Nantinya, apakah lokasi ini cukup dibersihkan total atau justru punya potensi untuk dikembangkan jadi tempat pengolahan sampah yang lebih tertata dan legal," ucap Galuh.

Jadi, nasib lahan bekas pembuangan liar itu masih digodok. Yang pasti, aksi penyegelan ini menjadi peringatan keras. Lingkungan hidup bukanlah tempat untuk coba-coba.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar