"Harapan kami, pengelola TPA liar ini segera berhenti. Kegiatan ini merusak lingkungan dan jelas merugikan warga sekitar," tegasnya.
Dia menambahkan, "Kalau masih bandel juga, ya kami akan buat laporan resmi untuk pengolahan sampah ilegal ini."
Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan Klapanunggal menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi. Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni, mengatakan kerja sama dengan DLH akan terus dijalin. Mereka akan duduk bersama membahas masa depan lokasi tersebut.
"Kami akan koordinasi dengan DLH Kabupaten. Nantinya, apakah lokasi ini cukup dibersihkan total atau justru punya potensi untuk dikembangkan jadi tempat pengolahan sampah yang lebih tertata dan legal," ucap Galuh.
Jadi, nasib lahan bekas pembuangan liar itu masih digodok. Yang pasti, aksi penyegelan ini menjadi peringatan keras. Lingkungan hidup bukanlah tempat untuk coba-coba.
Artikel Terkait
PT Freeport Indonesia Kenang 9 Korban Jiwa dalam Peringatan HUT ke-59
Wanita dan Bayinya Tewas Diduga Usai Melahirkan di Kamar Mandi Kos Batam
Pemerintah Janjikan Disiplin Anggaran, Batasi Utang di Bawah 40% PDB
Longsor Tutup Total Jalur Cadas Pangeran, Lalu Lintas Dialihkan ke Tol