Kabut tipis masih menyelimuti pagi di Desa Kembang Kuning ketika petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tiba. Tujuan mereka jelas: menyegel sebuah lokasi yang lama beroperasi sebagai tempat pembuangan sampah liar. Aksi tegas ini bukan tanpa alasan. Upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah dampak buruk dari aktivitas ilegal itulah yang mendorong langkah tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, mengonfirmasi aksi penyegelan yang dilakukan Rabu lalu.
"Alhamdulillah, pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS sudah kami laksanakan di lokasi pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning ini," ujar Agus, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, lokasi itu sudah beroperasi cukup lama tanpa mengantongi izin sama sekali. Praktik semacam ini, jelas berpotensi besar mencemari tanah dan udara di sekitarnya.
DLH sebenarnya sudah berusaha mencari sang pengelola. Sayangnya, upaya itu mentah. "Kami coba temui, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat," beber Agus.
Nah, soal tindak lanjut, pemanggilan resmi dari tim penegak hukum DLH akan segera menyusul. Agus pun mengimbau dengan tegas agar aktivitas di lokasi itu dihentikan secepatnya.
Artikel Terkait
PT Freeport Indonesia Kenang 9 Korban Jiwa dalam Peringatan HUT ke-59
Wanita dan Bayinya Tewas Diduga Usai Melahirkan di Kamar Mandi Kos Batam
Pemerintah Janjikan Disiplin Anggaran, Batasi Utang di Bawah 40% PDB
Longsor Tutup Total Jalur Cadas Pangeran, Lalu Lintas Dialihkan ke Tol