Petugas pun tak menunggu lama. Mereka segera mencabuti dan mengamankan semua tanaman itu untuk dijadikan barang bukti. Setelah dihitung, jumlahnya ternyata fantastis.
Total ada 974 batang ganja yang berhasil diamankan. Rinciannya, 866 batang masih berupa bibit, 37 pohon berukuran sedang, dan 67 pohon lainnya sudah siap panen. Mereka juga menemukan empat batang bekas panen. Tak cuma itu, petugas turut menyita daun ganja kering seberat 61 gram.
Ipda Alfius menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir dari kasus.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penanaman narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Di sisi lain, dia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Kerja sama warga dengan memberikan informasi apa pun kepada polisi dinilai sangat krusial untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah tersebut.
Untuk saat ini, semua barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Mamberamo Tengah. Proses hukum lebih lanjut sedang dipersiapkan, sementara penyelidikan untuk mengusut jaringan di balik ladang terpencil itu terus digenjot.
Artikel Terkait
Korban Insiden Tol Kemayoran Laporkan Pengemudi Innova atas Dugaan Pemerasan
Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2026 Menjadi Rp87,4 Juta per Jemaah
Puspom TNI dan Divpropam Polri Perkuat Sinergi Operasional Lewat Pertemuan Strategis
Pemerintah Siapkan Satgas Khusus untuk Tumpas Pengeboran Minyak Ilegal