Pemerintah Siapkan Satgas Khusus untuk Tumpas Pengeboran Minyak Ilegal

- Rabu, 08 April 2026 | 15:40 WIB
Pemerintah Siapkan Satgas Khusus untuk Tumpas Pengeboran Minyak Ilegal

Masih marak, itulah kenyataan praktik pengeboran minyak tanpa izin di lapangan. Menanggapi hal ini, pemerintah bersama aparat kini serius mematangkan rencana pembentukan Satuan Tugas khusus. Tujuannya jelas: menertibkan illegal drilling yang sudah telanjur merajalela.

Brigjen Mohammad Irhamni dari Bareskrim Polri mengungkapkan, pembahasan untuk membentuk satgas itu sudah digulirkan. "Hari ini, dari pagi sampai siang kami mengadakan FGD membahas tentang persiapan pembentukan Satgas Illegal Drilling," katanya.

Pertemuan itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menurut Irhamni, langkah ini didorong kebutuhan mendesak untuk memperkuat cadangan minyak nasional, apalagi di tengah gejolak harga minyak dunia yang tak menentu.

"Cadangan (di dalam negeri) itu ada, akan tetapi masih banyak terjadi kegiatan-kegiatan ilegal," ujar Irhamni.

Nah, di sisi lain, ada juga pendekatan yang agak berbeda. Rudy Sufahriadi, Staf Khusus Menteri ESDM, menyebut bahwa satgas nantinya tak cuma menertibkan, tapi juga membuka opsi legalisasi terbatas untuk sumur-sumur milik masyarakat. Syaratnya, harus mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025, bahwa tambang-tambang yang ada (di) masyarakat ini bisa dibeli oleh Pertamina dan nanti ada ikut Medco (MedcoEnergi) juga dan menjadi tidak ilegal dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya," jelas Rudy.

Namun begitu, kebijakan ini punya batasan. Masa berlakunya cuma empat tahun dan sama sekali tidak membuka keran untuk izin sumur baru. Pemerintah hanya akan menata yang sudah ada. "Sumur yang sudah ada sekarang ini kita tertibkan dibeli oleh Pertamina untuk Pertamina dan tidak ada sumur baru. Di luar sumur-sumur itu akan dilakukan penertiban," tegasnya. Jadi, aktivitas di luar ketentuan itu tetap bakal ditindak tegas.

Cakupan penindakannya pun ternyata lebih luas. Djoko Siswanto dari SKK Migas menambahkan, sasaran satgas tidak hanya pada pengeboran liar.

"Disamping illegal drilling, juga ada dimungkinkan untuk penertiban illegal refinery dan juga illegal distribusi, dan juga illegal perdagangan, perniagaan," ujar Djoko.

"Jadi harus dijual, minyak yang legal, yang sudah mendapat izin kepada Pertamina dan pihak ketiga lainnya seperti Medco. Jadi di luar itu akan ditertibkan," sambungnya.

Soal data, pemerintah mengklaim sudah punya peta lengkap sumur-sumur yang diperbolehkan. Data itu ada di tangan Ditjen Migas. Artinya, hampir mustahil ada celah untuk membuka sumur baru di luar daftar resmi itu.

Lantas kapan satgas ini mulai bergerak? Waktu operasionalnya masih akan diumumkan kemudian. Yang pasti, satgas akan melibatkan banyak pihak, mulai dari Polri, ESDM, SKK Migas, hingga TNI dan Kejaksaan.

"Satgas ini akan bekerja sesuai dengan perintah pimpinan, antara ESDM, SKK Migas, nanti berkoordinasi dengan pimpinan Bapak Kapolri, kapan kami diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut," pungkas Irhamni.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar