Sebelum berangkat, pastikan berkas-berkasnya lengkap. Jangan sampai sudah sampai lokasi malah kurang ini itu. Syarat utamanya tentu SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli beserta fotokopinya. Bisa juga pakai Surat Keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku.
Selain itu, ada persyaratan kesehatan. Nanti di lokasi, harus ada surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Lalu, surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi rekanan Biro SDM Polri juga diperlukan.
Perhatian khusus juga diberikan bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar. Selama memenuhi syarat kesehatan dan punya bukti surat dari dokter, hak untuk memiliki SIM A atau C tetap berlaku.
Intinya, usahakan urus perpanjangan jauh hari sebelum SIM habis masa berlakunya. Pendaftaran di lokasi SIM keliling ini buka dari Senin sampai Sabtu, selalu pada jam yang sama: 09.00 sampai 12.00 WIB.
Mengingat aturan di jalan, punya SIM itu wajib hukumnya. Bagi yang kedapatan bawa kendaraan tanpa SIM, sanksinya diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas. Jadi, lebih baik urus selagi ada layanan yang memudahkan seperti ini.
Semoga informasinya membantu. Selamat pagi dan hati-hati di jalan.
Artikel Terkait
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Madiun Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif
AS dan Iran Sepakat Gencatan Senjata, Gedung Putih Klaim Israel Juga Setuju
Polisi Amankan Lima Debt Collector di Bogor Diduga Lakukan Penarikan Paksa
Zaskia Adya Mecca Kecewa Sidang Kasus Stafnya Ditunda Tanpa Pemberitahuan