Lurah Kalisari Dinonaktifkan Sementara Usai Unggah Foto Editan AI di JAKI

- Rabu, 08 April 2026 | 05:15 WIB
Lurah Kalisari Dinonaktifkan Sementara Usai Unggah Foto Editan AI di JAKI

Lurah Mengaku Sudah Beri Sanksi, Tapi Tetap Diperiksa 4 Jam

Sebelum dinonaktifkan, Siti Nurhasanah mengaku telah memberikan sanksi kepada petugasnya. Menurut pengakuannya, dia sudah memberi surat peringatan kepada petugas PPSU yang merespons laporan di JAKI dengan foto editan AI itu.

“Sudah saya beri, apa namanya, peringatan. Sudah saya kasih surat peringatan, gitu ya,” kata Nurhasanah.

“Ya, pokoknya kalau sanksi, saya sudah memberikan sanksi untuk PPSU saya,” sebutnya lagi.

Tapi, pemberian sanksi itu rupanya tidak menghentikan proses pemeriksaan terhadap dirinya. Nurhasanah harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta di Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Durasi pemeriksaannya cukup panjang, sekitar empat jam lebih.

“Saya tadi diperiksa oleh Inspektorat Provinsi, tapi pemeriksaannya di Wali Kota Jakarta Timur,” ujarnya. “Hari ini, tadi jam 10.00 sampai saya selesai jam 14.00, 14.30-an lah.”

Seluruh keributan ini berawal dari sebuah keluhan warga di media sosial Threads pada awal bulan. Warga itu melaporkan parkir liar di Kalisari melalui aplikasi JAKI. Alih-alih mendapat foto bukti penanganan yang nyata, yang diterima justru foto hasil editan AI. Yang membuat makin ricuh, petugas malah menyebut akun staf khusus Gubernur, Yustinus Prastowo, dalam respons tersebut.

Pramono Anung menegaskan, pemeriksaan ini adalah instruksi langsung darinya. Dia berjanji tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara mana pun yang terbukti memanipulasi laporan.

“Siapa pun yang salah harus diberikan hukuman dan ini tidak boleh terulang kembali,” ucap Gubernur dengan nada tegas. Sekarang, semua mata tertuju pada hasil penyelidikan Inspektorat.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar