Operasi gabungan di Ngawi berhasil menghentikan aksi penebangan liar yang meresahkan. Satreskrim Polres Ngawi bersama Polisi Hutan (Polhut) berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku sekaligus penadah kayu jati ilegal. Mereka adalah Slamet Riyadi (43), warga Desa Banyubiru, dan Sudirlan (54), dari Desa Mendiro.
Penangkapan terjadi di kediaman sang penadah. Suasana sempat mengharu biru dengan tangisan keluarga yang menyaksikan. Namun begitu, petugas tetap melaksanakan tugas. Mereka punya bukti kuat bahwa di rumah itu disimpan kayu jati hasil rampasan dari kawasan hutan Perhutani di Widodaren.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, membeberkan awal mula kasus ini. Semua berawal dari patroli rutin.
"Ada laporan dan kecurigaan anggota kami soal mobil Isuzu Panther yang membawa kayu di jalan masuk Dusun Sukorejo, Banyubiru. Itu yang kami dalami," jelas Aris.
Artikel Terkait
Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru Resmi Dihentikan, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana
Amien Rais Soroti KUHP Baru: Alat Legalisasi Otoritarianisme di Era Prabowo-Gibran
Macron Soroti Kecenderungan AS Menjauh dari Sekutu dan Aturan Global
Gencatan Senjata Diumumkan Usai Bentrokan Suriah-Kurdi di Aleppo