Terdakwa Korupsi Plasa Klaten Bantah Kerugian Negara, Sebut BPK Cacat Hukum

- Rabu, 08 April 2026 | 03:30 WIB
Terdakwa Korupsi Plasa Klaten Bantah Kerugian Negara, Sebut BPK Cacat Hukum

Usai sidang, suara pembelaan juga datang dari pengacaranya, OC Kaligis. Dengan nada tegas, Kaligis mengungkap bahwa proses sewa-menyewa Plasa Klaten ini sebenarnya sudah melalui pembahasan pejabat Pemkab dan bahkan direstui oleh Bupati Klaten saat itu, Sri Mulyani. Buktinya, Sri Mulyani sendiri yang meresmikan gedung itu pada 31 Desember 2024.

Dia pun menggeleng-geleng heran. Menurutnya, justru berkat perbaikan yang dilakukan Ferry, pendapatan Pemkab melonjak drastis dari Rp 600 juta menjadi Rp 3,7 miliar per tahun setelah diisi bioskop XXI dan pengusaha lain. "Menguntungkan kan, kok malah masuk penjara?" ucapnya dengan nada bertanya. Dia juga mengingatkan bahwa di era Sri Mulyani, Pemkab Klaten dapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Kebingungan serupa diungkapkan Andrian Sanjaya, anak Ferry Sanjaya. Dia heran jaksa penuntut umum seolah tak bisa membedakan antara kerugian dan keuntungan.

Semua pandangan dan pembelaan itu kini tinggal menunggu jawaban. Sidang kasus Plasa Klaten ini rencananya akan dilanjutkan pada 15 April mendatang. Agenda satu-satunya: pembacaan putusan oleh majelis hakim. Semua pihak, tentu saja, menanti dengan harap-harap cemas.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar