Permintaan Rp20 Miliar untuk Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi
Rabu, 8 April 2026 - 00:36
Ketua Umum KAMI Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution, mengungkapkan sebuah klaim yang cukup mengejutkan. Menurutnya, salah satu dari lima tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta uang dengan jumlah fantastis. Nilainya? Rp20 miliar.
Razman bilang, kalau uang itu dibayarkan, tersangka yang dimaksud bersedia datang ke Solo. Tujuannya untuk menyepakati proses restorative justice atau RJ.
"Saya baru dua malam lalu dan saya rekam, mohon maaf ini," ujar Razman.
Ia menyampaikan hal itu dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (7/4). "Bahwa dari salah satu dari lima tersangka sekarang meminta untuk RJ tidak kurang dari Rp20 miliar dan dia bersedia datang ke Solo," lanjutnya.
Informasi ini, kata Razman, didapatkannya dari seorang sumber. Sumber tersebut konon mendapat cerita langsung dari mulut salah satu tersangka. Razman sendiri mengaku ikut merekam percakapan itu.
"Dari 5 tersangka, menyampaikan ke seseorang, orang itu menyampaikan ke saya minta Rp20 miliar untuk RJ. Ada ngomong dan saya rekam," jelasnya.
Artikel Terkait
Bayern Muenchen Kalahkan Real Madrid 2-1 di Leg Pertama Perempat Final Liga Champions
Gubernur Sumbar Targetkan Pemulihan Bencana Rampung dalam 3 Tahun dengan Anggaran Rp28 Triliun
Bareskrim Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp1,26 Triliun
Akademisi: Festival Paskah GMIT di Kupang Beri Dampak Nyata bagi Ekonomi Warga