Nah, yang menarik dari permintaan ini adalah harapan tersangkanya. Mereka berharap uang sebesar itu dibayarkan oleh Jokowi sendiri, yang notabene adalah pelapor dalam perkara ini. Namun, Razman dengan tegas menampik logika itu. Menurutnya, Jokowi sama sekali tidak punya kewenangan untuk urusan seperti itu.
"(Berharap) Diberikan Pak Jokowi, padahal Jokowi tidak punya kewenangan, itu hanya penyidik. (Sumber itu mengatakan) Bilang ke Pak Jokowi," tutur Razman.
Adanya klaim permintaan uang ini pun membuat Razman penasaran. Ia lalu mengkonfirmasikannya kepada ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah. Intinya, Razman mempertanyakan apakah selama ini ada uang yang diberikan kepada pihak-pihak yang bersepakat RJ dengan Jokowi.
Jawaban dari Syarif ternyata sangat jelas.
"Maka saya kontak langsung ke adinda Syarif (ajudan Jokowi) apakah ada dana dikasih ke Bang Eggi, Bung Rismon, dan Damai," kata Razman menceritakan langkah yang diambilnya.
"Beliau (Syarif) bilang, RJ saja belum tentu keluar untuk Bung Rismon, itu urusan penyidik apalagi dana yang akan datang. Jadi sampaikan kepada mereka tidak ada pemberian uang dari Pak Jokowi kepada mereka," ujar Razman menirukan obrolan tersebut.
Singkat kata, klaim permintaan dana Rp20 miliar itu dibantah tegas dari pihak Istana. Menurut penjelasan yang diterima Razman, tidak pernah ada pemberian uang dalam proses restorative justice kasus ini.
Artikel Terkait
Bayern Muenchen Kalahkan Real Madrid 2-1 di Leg Pertama Perempat Final Liga Champions
Gubernur Sumbar Targetkan Pemulihan Bencana Rampung dalam 3 Tahun dengan Anggaran Rp28 Triliun
Bareskrim Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp1,26 Triliun
Akademisi: Festival Paskah GMIT di Kupang Beri Dampak Nyata bagi Ekonomi Warga