Di sisi lain, Budi menegaskan komitmen KPK untuk patuh. Mereka akan menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung tersebut. Yang jelas, koordinasi dengan BPK bakal diperkuat. Tujuannya? Agar proses penghitungan kerugian negara bisa berjalan lebih cepat dan efektif.
"Hal ini untuk memastikan agar proses hukum... tidak membuka celah formil maupun materiilnya," jelasnya.
Dengan kata lain, KPK ingin memastikan seluruh proses hukum tetap solid, tanpa ada kelemahan prosedur yang bisa dimanfaatkan oleh para pihak yang sedang diperiksa.
Putusan yang menjadi pangkal soal ini dibacakan dalam sidang uji materiil. Materi yang diuji adalah Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hasilnya, seperti sudah disinggung, MA menegaskan bahwa BPK-lah instansi yang paling tepat dan berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Langkah KPK selanjutnya akan ditunggu. Bagaimana mereka beradaptasi dengan keputusan baru ini, sambil tetap menjaga momentum pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
IHSG Menguat Didorong Sektor Migas, Harga Minyak Tembus USD110 per Barel
Inayah Wahid, Putri Gus Dur, Telah Menikah dengan Pengasuh Pesantren Sumenep
Inchcape Siap Hadirkan Merek Mobil Baru di Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Motor Bodong dengan Modus Palsukan Dokumen di Mampang