MA Tetapkan BPK Sebagai Satu-Satunya Lembaga Penghitung Kerugian Negara

- Selasa, 07 April 2026 | 07:15 WIB
MA Tetapkan BPK Sebagai Satu-Satunya Lembaga Penghitung Kerugian Negara

Di sisi lain, Budi menegaskan komitmen KPK untuk patuh. Mereka akan menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung tersebut. Yang jelas, koordinasi dengan BPK bakal diperkuat. Tujuannya? Agar proses penghitungan kerugian negara bisa berjalan lebih cepat dan efektif.

"Hal ini untuk memastikan agar proses hukum... tidak membuka celah formil maupun materiilnya," jelasnya.

Dengan kata lain, KPK ingin memastikan seluruh proses hukum tetap solid, tanpa ada kelemahan prosedur yang bisa dimanfaatkan oleh para pihak yang sedang diperiksa.

Putusan yang menjadi pangkal soal ini dibacakan dalam sidang uji materiil. Materi yang diuji adalah Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hasilnya, seperti sudah disinggung, MA menegaskan bahwa BPK-lah instansi yang paling tepat dan berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

Langkah KPK selanjutnya akan ditunggu. Bagaimana mereka beradaptasi dengan keputusan baru ini, sambil tetap menjaga momentum pemberantasan korupsi.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar