Polisi akhirnya membongkar praktik jual beli motor bodong yang beroperasi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pelakunya, seorang pria berinisial TL (34), sudah berhasil diamankan.
Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo, mengonfirmasi penangkapan itu. Menurutnya, kasus ini melibatkan dugaan penipuan dan pemalsuan surat.
"Polsek Mampang telah melakukan penangkapan dugaan tindak pidana penipuan dan juga pemalsuan surat," ujar Dian kepada awak media, Selasa (7/4/2026).
Semua berawal dari laporan warga yang diterima polisi pada Senin sore. Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tanpa buang waktu, tim melakukan penyamaran untuk menjerat pelaku.
"Setelah dilakukan pemesanan, menyambung komunikasi lewat WhatsApp (WA) dan janjian di TKP. Setelah janjian di TKP, saat penyerahan uang, langsung kita amankan pelaku dan juga barang bukti ke Polsek Mampang untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Modus Palsukan Identitas dan Dokumen
Untuk mengelabui korbannya, TL main cerdik. Dia mengaku sebagai karyawan sebuah stasiun televisi swasta. Bahkan, seragam resmi pun dia kenakan demi menciptakan kesan aman dan terpercaya.
"Dia menggunakan seragam salah satu stasiun TV swasta untuk meyakinkan korban bahwasanya dia adalah bukan pelaku kriminal," kata Kapolsek.
Namun begitu, tipuannya tak berhenti di situ. Motor yang ditawarkannya dilengkapi dengan dokumen yang tampak sah. Sayangnya, setelah dicek lebih teliti, semuanya ternyata palsu.
"Berdasarkan interogasi dan hasil pengecekan serta analisa kami, ditemukan bahwasanya dokumen surat-surat motornya diduga palsu," imbuh Dian.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini. Mereka tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, mulai dari satu unit motor Yamaha NMax, ponsel, hingga uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Status TL sudah resmi sebagai tersangka. Dia terancam hukuman berat. Pasal 492 KUHP mengancamnya dengan 4 tahun penjara, sementara Pasal 392 KUHP bisa menjeratnya hingga 8 tahun di balik terali besi.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Pasutri Pemilik Wedding Organizer di Jakarta Timur, Istri Ternyata Residivis Penipuan Serupa
Kemenhag Rilis Jadwal Operasional Haji 1448 H/2027, Persiapan Dimulai Pertengahan 2026
Ibas Sampaikan Duka Mendalam SBY di Pemakaman Jenderal Ryamizard Ryacudu
Polisi Bongkar Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur, Pasutri Jadi Tersangka