Korbannya bukan cuma satu. Dan yang memilukan, mereka semua masih anak-anak di bawah umur. Laporan pertama baru masuk awal April 2026, setelah salah satu korban akhirnya berani bicara didampingi keluarganya.
"Salah satu korban dengan didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialaminya pada 3 April 2026," ucap Maruli.
Kini, MY menghadapi tuntutan berat. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 437 KUHP, dan/atau Pasal 414 KUHP, dan/atau Pasal 415 KUHP. Hukuman maksimalnya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Terutama terhadap kejahatan yang menyasar perempuan dan anak. Laporan bisa disampaikan kapan saja melalui Call Center 110.
Artikel Terkait
Don Lee Ucapkan Terima Kasih ke Pemprov DKI atas Dukungan Syuting Film Extraction: Tygo
AS Siap Genjot Serangan ke Iran Jelang Berakhirnya Ultimatum Trump
UNIFIL Peringatkan Nyawa Pasukan Perdamaian Terancam Eskalasi Israel-Hizbullah
Jadwal Salat di Jakarta Hari Ini, Imsak Pukul 04.27 WIB