Keempat tersangka itu sendiri sudah ditahan di Rutan Polres Sorong sejak Sabtu lalu. Mereka memilih menyerah setelah melalui berbagai pendekatan.
Di sisi lain, AKBP Ardy Yusuf dari Subdit Jatanras Polda menjelaskan proses hukumnya. Penetapan tersangka, katanya, berdasar pada laporan polisi dan didukung minimal dua alat bukti yang sah.
"Total tersangka yang telah kami tetapkan sebanyak 10 orang. Empat sudah ditahan, sementara enam lainnya masih dalam status daftar pencarian orang," jelas Ardy.
Artinya, enam orang lainnya masih buron. Operasi pencarian terus digencarkan untuk menangkap mereka. Kasus pembunuhan terhadap dua nakes berinisial YL dan YEB ini pun masih terus diselidiki lebih lanjut.
Artikel Terkait
Don Lee Ucapkan Terima Kasih ke Pemprov DKI atas Dukungan Syuting Film Extraction: Tygo
AS Siap Genjot Serangan ke Iran Jelang Berakhirnya Ultimatum Trump
UNIFIL Peringatkan Nyawa Pasukan Perdamaian Terancam Eskalasi Israel-Hizbullah
Jadwal Salat di Jakarta Hari Ini, Imsak Pukul 04.27 WIB