Dari kronologi yang terungkap, Ruslan adalah orang pertama yang terjaring. Unit Resmob setempat menangkapnya di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, pada tanggal 29 Maret lalu. Penangkapan ini bukan tanpa dasar. Mereka membawa Surat Perintah Penangkapan resmi dari Polda Jatim.
“Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut,” tambah Zacky.
Setelah Ruslan diamankan, petugas dari Polda Jawa Timur langsung bergerak ke Manggarai Timur. Target mereka adalah Junaidin. Pengejaran pun berlangsung alot. Junaidin kabur, berpindah-pindah tempat persembunyian selama tiga hari penuh. Tapi tekanan ternyata terlalu berat. Pria asal Kelurahan Pota itu akhirnya memilih menyerahkan diri kepada polisi pada tanggal 3 April 2026.
Artikel Terkait
Ancaman Trump ke Iran Picu Kenaikan Harga Minyak dan Tekan Bursa AS
Tim SAR Evakuasi Pemuda yang Hendak Bunuh Diri di Tower 70 Meter Banyumas
Motor Hangus Terbakar di Jalan Ahmad Yani Jombang Diduga Akibat Tangki Bocor
Bank Sentral Nigeria Undang KuCoin dalam Program Uji Coba Regulasi Kripto