Untuk melampiaskan dendamnya, PBU nekat membeli air keras berkadar tinggi. Menurut penjelasan polisi, dia membeli asam sulfat dengan kadar 90 persen melalui sebuah platform e-commerce. Harganya sekitar Rp100 ribu, dan pembeliannya dilakukan sekitar November 2025.
“Air keras (asam sulfat) kadar 90 dengan ukuran 900 Ml yang dibeli tersangka PBU sekitar November 2025 sebesar Rp100 ribu melalui salah satu akun e-commerce,” kata Kapolres.
Aksi itu sendiri terjadi pada Senin (30/3) dini hari, tepat saat korban hendak menunaikan salat Subuh. Dua orang lain terlibat untuk memuluskan rencana. MS (28) bertindak sebagai eksekutor yang menyiramkan air keras, sementara SR (23) berperan sebagai joki yang mengendarai motor pelarian.
Dengan demikian, peran ketiganya cukup jelas. PBU sebagai otak yang merencanakan dan menyiapkan alat. MS yang langsung melakukan penyiraman. Dan SR yang mengemudikan kendaraan.
Kini ketiganya telah diamankan. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemudahan mendapatkan bahan kimia berbahaya secara online. Sebuah aksi balas dendam yang dipendam bertahun-tahun, akhirnya berujung pada luka bakar dan jeruji besi.
Artikel Terkait
Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron
KA Siliwangi Tertahan di Cianjur Akibat Banjir Rendam Rel
Yayasan dan BGN Labuhanbatu Gelar Fun Match untuk Pererat Sinergi Dapur MBG
Persib Kukuhkan Puncak Klasemen Usai Kalahkan Semen Padang 2-0