“Yang pertama kami amankan adalah SR (24), di rumahnya di Kampung Darma Jaya,” ujarnya.
Di hari yang sama, timnya bergerak lagi untuk menangkap otak pelaku, PBU (30), di Perum Bumisani. Dari keterangan PBU, polisi kemudian memburu dan menangkap tersangka ketiga, MSNM (29).
Dari tangan ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada mobil Fortuner, dua sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat kejadian, ponsel, dan uang tunai Rp 250 ribu.
Lantas, apa motif di balik aksi brutal ini? Ternyata, urusan dendam pribadi. PBU disebut sebagai otak yang menyimpan sakit hati terhadap korban. Rasa itu kemudian meledak menjadi aksi tak terpuji yang melibatkan dua orang lainnya.
Artikel Terkait
Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang Capai 163 Unit, Fasilitas Penunjang Segera Rampung
Aturan IGRS Kominfo Picu Kekhawatiran Blokir Game dan Hambat Industri
Truk Gandeng Tabrak Pikap di Demak, Satu Orang Tewas Tertabrak
Banjir di Demak Surut, Satu Anak Tewas dan Perbaikan Tanggul Digenjot